Pinjam Emas Ilegal Penipu Pinjol Ilegal Benarkah?

Berikut informasi seputar aplikasi Pinjam Emas Ilegal Penipu dan termasuk kedalam Pinjol Ilegal yang saat ini juga sedang ramai dibicarakan karena whatsapp yang dikirimkan secara acak.

Buat anda yang mungkin saat ini mengalami menerima WhatsApp dari Pinjam Emas Pinjol dan menagih atas pinjaman yang tidak pernah anda lakukan ataupun gunakan.

Pinjam Emas Ilegal merupakan aplikasi pinjaman virtual dengan iming-iming investasi. Pinjam Emas Pinjol sendiri saat ini terdaftar sebagai Pinjaman Online Ilegal.

Pinjam Emas Penipu

Ada banyak review buruk terhadap aplikasi Pinjam Emas Ilegal maupun Pinjam Emas Penipu dikarenakan mereka mengirimkan WhatsApp secara acak kesemua nomor yang mereka gunakan.

Dengan nada ancaman bahwa penerima WhatsApp belum membayar pinjaman yang diberikan oleh Pinjam Emas Pinjol tersebut dan memberikan ancaman bahwa data penerima WhatsApp akan disebar luaskan ataupun di kirimkan secara masal ke semua orang yang ada di dalam kontak WhatsApp tersebut.

Pinjol Pinjam Emas Legal Ata Ilegal?

Dari data yang Sunha.id terima bahwa Pinjam Emas Ilegal dan termasuk kedalam kategori pinjaman online Ilegal dan dilarang di Indonesia.

Oleh karena itu, apabila anda menerima WhatsApp dari Pinjol Pinjam Emas Ilegal ini, sebaiknya anda abaikan dan juga bisa anda tandai sebagai SPAM nomornya dan anda Blokir.

Pinjam Emas Penipu dengan menyebarkan whatsapp tagihan dan ancaman secara acak agar mereka yang menerima whatsapp dari Pinjam Emas Penipu ini takut dan akhirnya menuruti semua keinginan dari pihak Pinjam Emas Ilegal tersebut.

Apabila anda menerima whatsapp dan penipuan penagihan pinjaman online lewat WA, ataupun anda mengalami ditagih pinjaman online padahal tidak meminjam.

Jangan kuatir anda bisa melaporkan penipuan pinjaman online dan juga apabila anda ditagih pinjaman online padahal tidak meminjam seperti yang dilakukan oleh Pinjam emas penipu dan juga pinjam emas Pinjol ini, silahkan anda melaporkan langsung ke kepolisian untuk proses hukum melalui halaman Patroli Siber.

Anda juga bisa menghubungi alamat email : info@cyber.polri.go.id agar proses melaporkan penipuan penagihan pinjaman online lewat WA dan melaporkan kejadian ditagih pinjaman online padahal tidak meminjam agar bisa di proses secepatnya oleh pihak kepolisian.